Pemerintah China dilaporkan menjatuhkan
hukuman penjara selama 12 tahun kepada Pendeta, Yang Xingquan. Yang
ditangkap setelah berselisih dengan pemerintah setempat.
Dari keterangan pengacara Yang, Pemerintah China menuduh kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, Yang terbukti telah mengumpulkan massa yang bisa mengganggu kepentingan umum.
Dilansir dari Associated Press, Jumat (4/7/2014), bukan cuma Yang, gereja tempat Yang melayani turut dihukum Pemerintah Komunis China.
Hukuman yang diterapkan kepada gereja tersebut berupa pengawasan kegiatan. Pengawasan itu termasuk juga dalam pengawasan pelaksanaan ibadah.
Kasus perselisihan Yang dengan Pemerintah China bermula dari tidak diberikannya izin pembangunan tempat peribadatan baru. Hal tersebut diyakini Yang sebagai cara Pemerintah China membatasi pertumbuhan umat beragama.
Dari keterangan pengacara Yang, Pemerintah China menuduh kliennya telah melakukan tindak pidana korupsi. Tidak hanya itu, Yang terbukti telah mengumpulkan massa yang bisa mengganggu kepentingan umum.
Dilansir dari Associated Press, Jumat (4/7/2014), bukan cuma Yang, gereja tempat Yang melayani turut dihukum Pemerintah Komunis China.
Hukuman yang diterapkan kepada gereja tersebut berupa pengawasan kegiatan. Pengawasan itu termasuk juga dalam pengawasan pelaksanaan ibadah.
Kasus perselisihan Yang dengan Pemerintah China bermula dari tidak diberikannya izin pembangunan tempat peribadatan baru. Hal tersebut diyakini Yang sebagai cara Pemerintah China membatasi pertumbuhan umat beragama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar